Sabtu, 12 September 2015

MK tolak naikkan batas usia minimal untuk menikah

  • 18 Juni 2015
Image copyrightGETTY IMAGES
Image captionMajelis Mahkamah Konstitusi menyatakan tiada jaminan bahwa jika batas usia minimal menikah dinaikkan angka perceraian akan berkurang.
Gugatan menaikkan batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan di Indonesia ditolak Mahkamah Konstitusi dalam sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pada Kamis (18/06).
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Arief Hidayat setelah meninjau gugatan Yayasan Kesehatan Perempuan dalam perkara 30/PUU-XII/2014 dan Yayasan Pemantauan Hak Anak dalam perkara 74/PUU-XII/2014.
Kedua lembaga itu menghendaki batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan ditingkatkan dari 16 tahun menjadi 18 tahun.
Saat ini, berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia menikah bagi perempuan ialah 16 tahun dan pria 19 tahun.
Sensus nasional pada 2012 hasil kerja sama dengan Badan PBB urusan anak-anak (UNICEF) menunjukkan satu dari empat anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun, bahkan di sejumlah daerah anak perempuan berusia 15 tahun sudah menikah.
Dari pernikahan dini tersebut, berdasarkan pengamatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dari data di Kantor Urusan Agama, jumlah perceraian mencapai 50%.
Namun, Majelis Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak ada jaminan bahwa jika batas usia minimal menikah dinaikkan angka perceraian akan berkurang.
Lebih jauh, menurut MK, tidak ada aturan dalam agama Islam yang menjelaskan batas usia.

Kecewa

Putusan MK tersebut disambut kekecewaan berbagai lembaga.
Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), misalnya, menyitir fakta mengenai imbas putusan MK dari aspek sosial dan medis, khususnya mengenai masalah kesehatan reproduksi pada ibu berusia remaja.
Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2012 menunjukkan bahwa angka kematian ibu di Indonesia meningkat dari lima tahun sebelumnya, dari 228 orang per 100.000 persalinan menjadi 359 orang per 100.000.
Terjadi peningkatan hampir 200% dari 9.000 orang kematian ibu menjadi hampir 18.000 orang.
“Dengan tidak dikabulkannya gugatan menaikkan batas usia perkawinan dari 16 menjadi 18 tahun berarti angka kematian ibu berpotensi meningkat, angka anak yang putus sekolah juga semakin tinggi,” tutur Ketua Pengurus Nasional PKBI dr. Sarsanto W. Sarwono, SpOG.

NIKAH BEDA AGAMA

  • 18 Juni 2015
PernikahanImage copyrightAFP
Image captionUU Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Larangan menikahi pasangan yang berbeda agama, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tidak melanggar konstitusi.
Hal ini dinyatakan Mahkamah Konstitusi dalam sidang di Jakarta, hari Kamis (18/06), yang menggelar perkara yang diajukan empat warga negara atas nama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, dan Anbar Jayadi.
Keempatnya mengajukan uji materi terhadap isi UU yang menyebutkan bahwa "perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".
Para pemohon beralasan pengaturan perkawinan seperti ini akan berimplikasi pada sah tidaknya perkawinan yang dilakukan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, misalnya perkawinan antara pasangan yang beda agama.

Usia perkawinan perempuan

Namun argumentasi ini ditolak oleh hakim Mahkamah Kontitusi yang menyatakan bahwa agama menjadi landasan bagi komunitas, individu, dan mewadahi hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa.
Sementara negara, kata hakim, berperan menjamin kepastian hukum serta melindungi pembentukan keluarga yang sah.
Menurut hakim, pasal bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut masing-masing agama dan dicatat sesuai aturan perundangan, bukan pelanggaran terhadap konstitusi.
Selain mengeluarkan keputusan soal "nikah beda agama", dalam perkara lain MK menolak permohonan menaikkan usia perkawinan bagi perempuan dari 16 menjadi 18 tahun.